Masa Jabatan Purwandi Eks Ketua BAZNAS Kampar Berakhir, Publik Minta Kembali Audit Program Modal Usaha

Daerah | 13 Jun 2026 22:23:05
Masa Jabatan Purwandi Eks Ketua  BAZNAS Kampar Berakhir, Publik Minta Kembali Audit Program Modal Usaha

Bangkinang - Berakhirnya masa tugas Ketua BAZNAS Kabupaten Kampar, Purwadi, memicu permintaan publik untuk dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran dana zakat, khususnya program bantuan modal usaha periode kepemimpinanya sebelumnya.

Permintaan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat Kampar kepada BAZNAS Kabupaten Kampar, BAZNAS Provinsi Riau, dan lembaga pengawas terkait. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian penyaluran zakat dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta pedoman BAZNAS RI.

Sorotan publik mengarah pada mekanisme verifikasi penerima manfaat program modal usaha. Masyarakat mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan mustahik 8 Asnaf dan adanya informasi terkait penerima yang mendapatkan bantuan lebih dari satu kali dalam satu tahun. Informasi tersebut, menurut warga, masih memerlukan verifikasi data resmi dari BAZNAS Kampar.

“Zakat adalah dana umat yang amanahnya besar. Kami meminta BAZNAS Kampar dan BAZNAS Provinsi Riau melakukan audit terbuka. Jika perlu, KPK atau auditor independen dapat dilibatkan agar kepercayaan muzaki tetap terjaga dan penyaluran tepat sasaran sesuai syariat,”kata seorang tokoh masyarakat Kampar yang enggan disebutkan namanya Sabtu (13/6/26).

Menurutnya pengelolaan zakat wajib menganut prinsip amanah, keadilan, manfaat, dan transparansi. Laporan keuangan serta realisasi penyaluran zakat juga menjadi hak informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media belum berhasil tersambung dengan pihak BAZNAS Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi resmi.

Kini, publik menunggu pernyataan resmi serta langkah konkret audit guna menjawab pertanyaan yang berkembang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Firdaus

Komentar
Guest