Laskar RMRB Kampar Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program TORA Desa Sekijang ke Kejari Kampar
BANGKINANG – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Laskar RMRB Kabupaten Kampar dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Ketua Laskar RMRB Kabupaten Kampar, Zepri Padela, S.IP, mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan atas adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan unsur kehutanan dengan melibatkan aparat pemerintahan Desa Sekijang dalam proses pengurusan Program TORA.
"Program TORA merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diusut secara transparan," ujar Zepri Padela.
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar turut dilengkapi dengan sejumlah alat bukti berupa kwitansi pembayaran serta surat edaran yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pungutan tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Camat Tapung Hilir disebut tidak mengetahui adanya proses pelaksanaan TORA yang sedang berlangsung di Desa Sekijang. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program yang seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laskar RMRB Kabupaten Kampar meminta Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
"Sebagai organisasi masyarakat yang berpihak kepada kepentingan rakyat, Laskar RMRB Kabupaten Kampar berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang-benderang dugaan pungli dalam Program TORA di Desa Sekijang. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah," tegasnya.
Laskar RMRB Kabupaten Kampar juga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih menunggu proses penanganan dari Kejaksaan Negeri Kampar. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar