SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS RINGKUS 2 PENGEDAR SABU DI MANDAU, 4,45 GRAM SABU BERHASIL DIAMANKAN
BENGKALIS - MANDAU - SuaraXPost - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 16.27 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.M.N (23) dan M.Z.S (20). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu buah timbangan digital serta satu buah kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Jalan Anggur Hijau 2. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Barang haram tersebut didapat dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminalitas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Bersama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa.”
Komentar