SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS KEMBALI BERHASIL UNGKAP KASUS SABU DI BATHIN SOLAPAN

Hukum & Kriminal | 14 May 2026 08:27:02
SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS KEMBALI BERHASIL UNGKAP KASUS SABU DI BATHIN SOLAPAN

BENGKALIS - BATHIN SOLAPAN - SuaraXPost - Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua pria yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H.W alias S (47) dan T alias A (46). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta dua unit handphone android.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.W alias S di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai,” jelas AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku beserta satu unit handphone.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Karya KM 7 Kulim Desa Balai Makam. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial T alias A yang berada di dalam rumah pelaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita satu unit handphone lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku H.W alias S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

“Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa.”

Komentar
Guest