Maraknya Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Batu Teritip, Kinerja APH Kota Dumai Jadi Sorotan
DUMAI - SuaraXPost – Aktivitas perambahan hutan yang diduga terjadi secara masif di wilayah Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kerusakan yang disebut-sebut terjadi pada kawasan hutan negara, termasuk ekosistem mangrove, menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat pada Rabu (13/5/2026), dalam beberapa bulan terakhir diduga terjadi pembukaan lahan secara ilegal di kawasan yang masih berstatus hutan negara. Aktivitas tersebut disebut melibatkan penggunaan alat berat untuk pembuatan kanal, penataan lahan, dan penanaman kelapa sawit.
Warga menyebutkan bahwa sebagian lahan yang dibuka diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh oknum tertentu. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pihak mengatasnamakan kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), meskipun belum memiliki izin resmi di bidang kehutanan.
Sejumlah warga RT 08 dan RT 13 Kelurahan Batu Teritip mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kepolisian Resor Dumai terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, mereka menyatakan belum mengetahui perkembangan penanganan laporan dimaksud.
Salah seorang warga berinisial JS mengatakan bahwa aktivitas perambahan diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Kegiatan ini sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan diduga sudah bertahun. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
JS juga menyebut beberapa nama yang diduga terlibat. Namun, media ini tidak mencantumkan identitas lengkap pihak-pihak tersebut guna menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ketua DPD MASPERA LKLH Kota Dumai, Ahmad Rajali HS, menilai bahwa dugaan kerusakan kawasan hutan dan mangrove di Batu Teritip merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika benar terjadi pembukaan kawasan hutan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Apabila ditemukan bukti adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Riau, bersama instansi kehutanan dan lingkungan hidup, segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti laporan warga.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas laporan warga tersebut.
TIM
Komentar