CSR Ring 1 Siak Kecil Dipertanyakan, Alasan “Bengkalis Bukan Pemegang Saham” Jadi Sorotan
BENGKALIS — Persoalan pemerataan manfaat aktivitas industri hulu migas kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Ring 1 operasi PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Sorotan tidak hanya menyangkut program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi juga keterbukaan mengenai dasar penentuan wilayah penerima program, keterlibatan tenaga kerja lokal hingga kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Aspirasi tersebut sebelumnya dituangkan dalam laporan dan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat Ring 1 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Laporan itu menghimpun aspirasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Organisasi Laskar Melayu RMRB.
Dalam laporan tertanggal 12 Juli 2026 tersebut, masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap industri migas. Masyarakat justru menginginkan agar keberadaan aktivitas migas memberikan manfaat yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Ketua Laskar Melayu RMRB Temui Humas PT BSP
Perkembangan terbaru terjadi setelah Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menemui pihak Humas PT BSP untuk membahas persoalan yang disampaikan masyarakat Ring 1 tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB, muncul alasan bahwa program CSR tidak dapat diberikan kepada wilayah di Kabupaten Bengkalis karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena wilayah operasi, termasuk sumur atau well yang menjadi bagian dari aktivitas PT BSP, berada di wilayah administratif Kabupaten Bengkalis.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah status kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi dasar yang menentukan apakah masyarakat di wilayah operasi dapat menerima program CSR?
Untuk menjaga keberimbangan, alasan tersebut dalam berita ini ditempatkan sebagai penjelasan yang diterima dalam pertemuan, dan masih terbuka untuk dikonfirmasi secara resmi kepada manajemen PT BSP.
Ketika Status BUMD Dipertanyakan
PT BSP merupakan badan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha migas dan secara resmi menyatakan menjalankan komitmen sosial perusahaan. Situs resmi PT BSP menyebut perusahaan memiliki program CSR dan mencatat total penyaluran CSR sejak 2002 hingga 2022 mencapai Rp91,24 miliar.
Di sisi lain, secara hukum, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki daerah. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek tata kelola dan pengawasan BUMD.
Namun, status sebagai BUMD dan persoalan siapa pemegang sahamnya perlu dibedakan dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Karena itu, persoalan yang menarik untuk dijelaskan bukan sekadar apakah Kabupaten Bengkalis memiliki saham atau tidak, tetapi apa dasar kebijakan PT BSP dalam menentukan lokasi, penerima, prioritas dan mekanisme penyaluran program CSR/TJSL di wilayah operasi.
Ada Catatan Penting: BSP Pernah Salurkan CSR di Siak Kecil
Penelusuran terhadap sejumlah publikasi justru menemukan bahwa PT BSP pernah menyalurkan program sosial di Kecamatan Siak Kecil.
Dalam publikasi resmi PT BSP, pada April 2023 perusahaan menyebut telah menyalurkan 350 paket Ramadan dan santunan anak yatim sebanyak 50 orang di Kecamatan Siak Kecil.
Program tersebut menyasar tujuh desa, yakni Sei Nibung, Langkat, Lubuk Garam, Koto Raja, Sumber Jaya, Sepotong dan Lubuk Gaung. Dalam publikasi yang sama, kegiatan tersebut disaksikan Bupati Bengkalis.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah memberitakan bantuan PT BSP kepada warga terdampak banjir di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, pada Januari 2024.
Fakta tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh desa Ring 1 harus memperoleh CSR dengan jumlah tertentu.
Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Siak Kecil memang pernah menjadi sasaran program sosial PT BSP.
Di sinilah muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Jika masyarakat Siak Kecil pernah menjadi penerima program sosial PT BSP, apakah status Kabupaten Bengkalis yang bukan pemegang saham dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk tidak memberikan program CSR kepada desa-desa tertentu di wilayah operasi?
Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari PT BSP agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Sekitar 200 Sumur Minyak Jadi Perhatian
Dalam laporan masyarakat, disebutkan terdapat sekitar 200 sumur minyak di Kecamatan Siak Kecil, baik yang masih berproduksi maupun yang sudah tidak produktif.
Wilayah yang disebut sebagai Ring 1 antara lain Desa Sungai Nibung, Lubuk Gaung, Sumber Jaya dan Koto Raja.
Masyarakat menilai manfaat langsung yang dirasakan belum sebanding dengan keberadaan aktivitas industri migas di wilayah tersebut.
Penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari perusahaan maupun pihak terkait.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada CSR
Persoalan yang berkembang sebenarnya bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya CSR.
Masyarakat ingin mengetahui bagaimana formula penentuan penerima CSR, siapa yang menentukan prioritas, bagaimana pemetaan wilayah terdampak dilakukan dan apakah desa yang berada di sekitar fasilitas operasi memperoleh perhatian berdasarkan tingkat dampak serta kebutuhan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada SKK Migas, masyarakat mempertanyakan program CSR karena merasa desa-desa Ring 1 belum memperoleh manfaat secara signifikan. Mereka juga mempertanyakan dasar penyaluran bantuan apabila terdapat wilayah di luar Ring 1 yang dinilai mendapatkan bantuan lebih banyak.
Dengan demikian, yang diminta masyarakat sebenarnya adalah transparansi kebijakan, bukan semata-mata bantuan.
Tenaga Kerja Lokal Ikut Dipertanyakan
Persoalan berikutnya adalah tenaga kerja lokal.
Masyarakat menyatakan belum mengetahui secara jelas jumlah pekerja yang berasal dari desa Ring 1, mekanisme perekrutan, prioritas bagi putra-putri daerah serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar operasi.
Karena itu, masyarakat berharap PT BSP dapat membuka informasi mengenai kebijakan dan data tenaga kerja lokal secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa warga sekitar operasi tidak memperoleh kesempatan yang memadai.

Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya Juga Dikeluhkan
Selain CSR dan tenaga kerja, kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya turut menjadi perhatian.
Dalam laporan masyarakat disebutkan, jalan tersebut menjadi akses penting menuju sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan aktivitas ekonomi.
Saat kemarau, masyarakat mengeluhkan debu. Sedangkan ketika hujan, jalan disebut berlubang, berlumpur dan tergenang.
Masyarakat meminta adanya perhatian bersama antara perusahaan dan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.
SKK Migas Diminta Fasilitasi Pertemuan
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Kepala SKK Migas memfasilitasi pertemuan resmi antara PT BSP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa dan perwakilan Laskar Melayu RMRB.
Mereka juga meminta evaluasi pelaksanaan CSR, keterbukaan kebijakan rekrutmen tenaga kerja lokal serta perhatian terhadap kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan perusahaan.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PT BSP
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh PT BSP:
Apakah benar CSR tidak dapat diberikan kepada desa di Kabupaten Bengkalis karena Pemkab Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP?
Jika benar, apa dasar hukum atau dasar kebijakan perusahaan yang digunakan?
Jika alasan tersebut bukan kebijakan tertulis perusahaan, apa sebenarnya kriteria penentuan desa penerima CSR?
Bagaimana PT BSP menentukan wilayah Ring 1 dan wilayah terdampak?
Berapa jumlah program CSR PT BSP yang telah direalisasikan di Kecamatan Siak Kecil dalam beberapa tahun terakhir?
Bagaimana komposisi dan jumlah tenaga kerja lokal dari desa-desa Ring 1?
Apa rencana perusahaan terhadap keluhan masyarakat mengenai Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai klaim masyarakat maupun penjelasan lisan dalam sebuah pertemuan.

Bukan Menolak Migas, Minta Manfaat yang Transparan
Masyarakat Ring 1 melalui laporan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas industri migas.
Yang diminta adalah adanya manfaat yang dianggap lebih adil, keterbukaan informasi, kesempatan kerja serta komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan perusahaan.
Dengan adanya pertemuan antara Ketua Laskar Melayu RMRB dan Humas PT BSP, persoalan ini kini memasuki tahap yang lebih konkret.
Bukan soal siapa yang menjadi pemegang saham semata, tetapi bagaimana perusahaan menjelaskan dasar kebijakan sosialnya kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas operasi.
Dan pada akhirnya, masyarakat Ring 1 tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga membutuhkan data, dasar kebijakan dan mekanisme yang transparan.
Catatan Redaksi: Berita ini membedakan antara aspirasi masyarakat, keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, serta informasi yang dapat diverifikasi dari dokumen dan sumber publik. Pernyataan mengenai alasan CSR tidak dapat diberikan karena Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham merupakan keterangan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB dalam pertemuan dengan pihak Humas PT BSP dan belum disertai dokumen tertulis dalam bahan yang tersedia kepada redaksi. PT BSP dan SKK Migas tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Komentar