1.517 Kegiatan Swakelola Belum Masuk SIRUP, Pagu Rp560,43 Miliar: Apa yang Terjadi di Dinas Pendidikan Bengkalis?

Daerah | 12 Aug 2026 22:40:11
1.517 Kegiatan Swakelola Belum Masuk SIRUP, Pagu Rp560,43 Miliar: Apa yang Terjadi di Dinas Pendidikan Bengkalis?

BENGKALIS — Sebuah angka besar muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025.

Bukan soal satu atau dua paket pengadaan.

BPK menemukan 1.517 kegiatan swakelola pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang belum diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) hingga pemeriksaan dilakukan.

Nilai pagu yang melekat pada ribuan kegiatan tersebut mencapai Rp560.426.857.670 atau sekitar Rp560,43 miliar.

Angka ini menjadi salah satu titik yang patut dibedah lebih jauh dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkalis.

Sebab, persoalannya bukan sekadar berapa banyak kegiatan yang belum muncul di SIRUP, tetapi apa saja 1.517 kegiatan tersebut, siapa pelaksananya, berapa uang yang telah direalisasikan, serta mengapa kegiatan dengan nilai ratusan miliar tersebut belum diumaumkan dalam sistem perencanaan pengadaan pemerintah.

1.517 dari 1.610 Kegiatan

BPK menemukan persoalan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada tiga perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Secara keseluruhan, terdapat 1.610 kegiatan yang belum diumumkan dalam SIRUP, terdiri dari:

31 paket penyedia;

1.579 kegiatan swakelola;

total pagu sekitar Rp570,66 miliar.

Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan menjadi penyumbang terbesar, yakni 1.543 kegiatan yang belum diumumkan.

Rinciannya terdiri dari 26 paket penyedia senilai sekitar Rp1,92 miliar dan 1.517 kegiatan swakelola dengan pagu Rp560,43 miliar.

Dengan demikian, sekitar 96 persen dari seluruh kegiatan yang belum diumumkan pada tiga SKPD tersebut berada di Dinas Pendidikan.

Angka tersebut tentu mengundang pertanyaan.

Mengapa bisa ada 1.517 kegiatan swakelola dengan nilai Rp560,43 miliar yang belum diumumkan dalam SIRUP sampai akhir November 2025?

Batas Waktu Sudah Ditetapkan

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah menetapkan batas waktu pengumuman RUP.

Bupati Bengkalis menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.3/PBJ-SETDA/I/2025/05 tanggal 6 Januari 2025 tentang Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam surat tersebut, Pengguna Anggaran diminta segera menetapkan dan mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2025 melalui SIRUP paling lambat 31 Maret 2025.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPK sampai 30 November 2025, masih terdapat 1.610 kegiatan yang belum diumumkan.

Artinya, terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara batas pengumuman yang ditetapkan pemerintah daerah dengan kondisi yang ditemukan pemeriksa.

Di sinilah aspek tata kelola menjadi penting untuk dipertanyakan.

Apakah terjadi keterlambatan input?

Apakah terdapat persoalan administrasi?

Apakah seluruh kegiatan tersebut memang masuk kategori yang wajib diumumkan?

Atau terdapat persoalan lain dalam proses penyusunan dan penetapan RUP?

Dinas Pendidikan Menjadi Titik Paling Krusial

Jika angka 1.610 kegiatan dibedah, perhatian terbesar mengarah kepada Dinas Pendidikan.

Sebab dari 1.610 kegiatan yang belum diumumkan, 1.543 berada di Dinas Pendidikan.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.517 merupakan kegiatan swakelola dengan pagu mencapai Rp560,43 miliar.

Ini berarti masalahnya bukan hanya jumlah kegiatan yang besar, tetapi juga nilai anggaran yang sangat signifikan.

Namun penting ditegaskan, Rp560,43 miliar merupakan nilai pagu kegiatan, bukan otomatis nilai realisasi dan bukan pula angka kerugian negara.

LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan ini juga tidak menyatakan bahwa Rp560,43 miliar tersebut merupakan kerugian negara.

Karena itu, yang menjadi sorotan adalah kepatuhan terhadap proses perencanaan dan transparansi pengadaan.

Sebenarnya Apa Saja 1.517 Kegiatan Itu?

Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih penting.

LHP yang tersedia mencantumkan jumlah dan nilai agregat 1.517 kegiatan tersebut, tetapi tidak merinci dalam bagian temuan yang dikutip nama seluruh 1.517 kegiatan satu per satu.

Karena itu, diperlukan penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan.

Publik berhak mengetahui:

Apa saja 1.517 kegiatan tersebut?

Apakah menyangkut:

kegiatan sekolah;

pemeliharaan sarana pendidikan;

kegiatan pembelajaran;

pengadaan barang;

kegiatan administrasi;

kegiatan peningkatan mutu pendidikan;

atau bentuk kegiatan swakelola lainnya?

Kemudian:

Berapa nilai masing-masing kegiatan?

Siapa pelaksananya?

Di sekolah atau lokasi mana kegiatan dilaksanakan?

Kapan kegiatan dimulai dan selesai?

Berapa yang telah direalisasikan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kegiatan tersebut akhirnya diumumkan dalam SIRUP setelah pemeriksaan BPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berhenti sebagai angka di dalam laporan pemeriksaan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam LHP, BPK menjelaskan bahwa RUP ditetapkan dan diumumkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Dengan demikian, untuk temuan pada Dinas Pendidikan, PA Dinas Pendidikan menjadi pihak utama yang perlu memberikan penjelasan mengenai mengapa 1.517 kegiatan swakelola tersebut belum diumumkan dalam SIRUP.

Namun pemeriksaan tidak harus berhenti pada PA.

Pihak lain yang juga perlu dimintai penjelasan adalah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan pejabat terkait lainnya.

BPK menjelaskan bahwa dalam proses non-tender, PPK terlebih dahulu menayangkan RUP melalui SIRUP sebelum proses pengadaan dilanjutkan.

Karena itu, perlu diketahui secara jelas di mana titik persoalan terjadi.

Apakah pada tahap penyusunan?

Penetapan?

Input?

Verifikasi?

Atau pengumuman?

UKPBJ Juga Perlu Menjelaskan Fungsi Pengawasannya

Selain Dinas Pendidikan, Bagian/UKPBJ Kabupaten Bengkalis juga layak dimintai keterangan mengenai fungsi pembinaan dan monitoring pengadaan.

Bukan berarti UKPBJ otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas 1.517 kegiatan tersebut.

Namun publik perlu mengetahui:

Bagaimana sistem monitoring RUP dilakukan?

Jika pemerintah daerah telah menentukan batas waktu 31 Maret 2025, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap SKPD yang belum memenuhi batas waktu?

Apakah tersedia daftar peringatan atau monitoring terhadap SKPD yang belum mengumumkan RUP?

Dan jika ada SKPD yang sampai November masih memiliki ribuan kegiatan yang belum diumumkan, kapan persoalan tersebut pertama kali diketahui oleh pengelola pengadaan pemerintah daerah?

Ada 579 Paket yang Juga Terlambat

Persoalan RUP ternyata tidak berhenti pada 1.610 kegiatan yang belum diumumkan.

BPK juga menemukan dari 1.791 paket yang telah diumumkan, sebanyak 579 paket terlambat diumumkan, dengan nilai pagu sekitar Rp159,59 miliar.

Artinya terdapat dua persoalan sekaligus:

Pertama, kegiatan yang sama sekali belum diumumkan.

Kedua, paket yang akhirnya diumumkan tetapi melewati batas waktu.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan RUP perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola pengadaan, bukan hanya kesalahan administratif satu-dua kegiatan.

Mengapa Temuan Ini Penting?

RUP bukan sekadar daftar administratif.

RUP menjadi instrumen untuk memberikan informasi kepada publik mengenai rencana pengadaan pemerintah.

Melalui RUP, masyarakat dapat mengetahui apa yang akan dibelanjakan pemerintah, berapa perkiraan nilainya, serta bagaimana proses pengadaannya direncanakan.

Karena itu, ketika ribuan kegiatan dengan pagu ratusan miliar belum tercantum dalam sistem tersebut, transparansi perencanaan pengadaan menjadi pertanyaan yang wajar.

Apalagi sebagian besar temuan berasal dari satu perangkat daerah.

Dinas Pendidikan.

Dengan 1.517 kegiatan swakelola dan pagu Rp560,43 miliar, angka tersebut layak mendapatkan penjelasan terbuka.

Komentar
Guest