Waktu Pelaksanaan Menipis, Pembangunan Dermaga Bea Cukai Bengkalis Disorot
BENGKALIS- BUKIT BATU — Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning mulai menjadi perhatian menyusul semakin dekatnya batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan. Di tengah waktu kontrak yang terus berjalan, kondisi fisik di lapangan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi akhir Juli 2026 masih menunjukkan pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning Tahun Anggaran 2026.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Singgan dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp7.211.124.707, sementara konsultan perencana adalah PT Tri Karsa dan konsultan pengawas PT Adhitama Karya Consultant.
Dalam papan proyek disebutkan, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 22 Januari sampai 18 September 2026 atau selama 240 hari kalender.
Artinya, memasuki 12 Agustus 2026, waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar 37 hari kalender sebelum batas akhir kontrak pada 18 September 2026.
Kondisi Lapangan
Dokumentasi lapangan yang diambil pada akhir Juli 2026 memperlihatkan sejumlah aktivitas konstruksi masih berlangsung di lokasi.
Terlihat alat berat berupa crane masih berada di area pekerjaan. Sejumlah tiang pancang juga tampak berdiri di area dermaga, sementara material konstruksi seperti besi beton, pipa dan material lainnya masih berada di sekitar lokasi.
Pada bagian tertentu, struktur beton dan pekerjaan konstruksi bawah dermaga terlihat masih dalam proses pengerjaan. Kondisi lokasi juga menunjukkan adanya material dan peralatan kerja yang belum seluruhnya tersusun pada area yang telah selesai.
Namun demikian, dokumentasi visual tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan berapa persen capaian fisik proyek secara keseluruhan. Persentase progres seharusnya mengacu pada laporan kemajuan pekerjaan, opname lapangan, serta dokumen resmi proyek.
Yang menjadi perhatian justru adalah jarak antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat.
Dengan sisa waktu sekitar 37 hari, kontraktor masih harus menyelesaikan seluruh item pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pekerjaan struktur, konstruksi dermaga, penyelesaian bagian atas, akses, serta pekerjaan lainnya yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Rp7,2 Miliar dan Target 18 September
Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp7,2 miliar membuat penyelesaian pekerjaan tepat waktu menjadi penting untuk dipantau.
Apabila pekerjaan belum mencapai target sesuai jadwal, pertanyaan mengenai strategi percepatan pekerjaan menjadi relevan. Apalagi pekerjaan konstruksi dermaga memiliki tantangan tersendiri karena sebagian pekerjaan dilakukan di kawasan perairan dan membutuhkan alat berat serta kondisi cuaca dan pasang surut yang mendukung.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah progres aktual telah sesuai dengan kurva rencana pekerjaan.
Jika terjadi keterlambatan, perlu dilihat apakah terdapat deviasi antara rencana dan realisasi, apa penyebabnya, serta langkah apa yang telah disiapkan oleh kontraktor bersama konsultan pengawas dan pihak pemilik pekerjaan.
Bukan Sekadar Soal Selesai atau Tidak
Persoalan utama bukan semata-mata apakah proyek mampu selesai sebelum 18 September 2026.
Kualitas hasil pekerjaan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar batas waktu kontrak.
Pekerjaan yang dikebut menjelang akhir masa kontrak tetap harus memenuhi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Karena itu, menjelang 18 September, pengawasan terhadap proyek ini perlu diperketat.
Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis selaku satuan kerja/pemberi tugas perlu memastikan bahwa setiap progres yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Begitu pula konsultan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan mutu, volume, metode pelaksanaan dan kemajuan pekerjaan sesuai kontrak.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar 37 hari, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait.
Berapa persentase progres fisik aktual per awal Agustus 2026? Apakah progres tersebut sesuai dengan kurva-S atau jadwal pelaksanaan?
Apakah proyek mengalami deviasi keterlambatan dibandingkan rencana?
Jika terdapat deviasi, berapa besar persentasenya dan apa penyebabnya?
Kemudian, apakah telah disiapkan langkah percepatan pekerjaan untuk memastikan target 18 September 2026 dapat dicapai?
Pertanyaan lainnya, apakah seluruh material utama telah tersedia di lokasi dan apakah tenaga kerja serta peralatan yang digunakan saat ini mencukupi untuk mengejar sisa pekerjaan?
Dan yang tak kalah penting, apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bagaimana mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan kontrak?
Menunggu Penjelasan Resmi
Kondisi lapangan dalam dokumentasi tersebut menjadi bahan perhatian publik, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proyek mengalami keterlambatan atau gagal mencapai target.
Penilaian tersebut harus didasarkan pada data resmi progres pekerjaan dan dokumen kontrak.
Karena itu, penjelasan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, konsultan pengawas, dan kontraktor menjadi penting agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan pembangunan dermaga tersebut.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,2 miliar dan batas akhir pekerjaan 18 September 2026, waktu kini menjadi faktor yang sangat menentukan.
Pertanyaannya sederhana: apakah sisa waktu sekitar 37 hari cukup untuk menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai kontrak tanpa mengorbankan mutu dan kualitas pembangunan?
Publik tentu menunggu jawabannya.
Komentar