BUJP PT.BANUSA di Duga Tidak Membayarkan Hak Sebahagian Karyawannya.

Daerah | 19 Jul 2026 18:48:53
BUJP PT.BANUSA di Duga Tidak Membayarkan Hak Sebahagian Karyawannya.

DUMAI - Semberautnya Menejemen PT Banusa Akhir-akhir ini di terpa isu tak Sedap,informasi beredar Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tersebut di duga tidak membayarkan hak-hak gaji dan lembur pekerjanya,Tim media ini kemarin melakukan investigasi di lapangan dan memperoleh keterangan dari Beberapa sumber yang namanya tidak ingin di expose.Minggu,19/07/2026.

Informasi tersebut juga banyak di peroleh dari warga sekitar KID pelintung, bahwa pekerja dari BUJP ini ada hak-hak mereka seperti jam lembur hilang dan gaji sering terlambat serta pembayaran bahkan sampai tiga bulan baru diterima gaji dari manajemen PT.Banusa.

Saat ini informasi sedang beredar di masyarakat turut juga dapat perhatian dari pengurus DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai [Laskar RMRB Kota Dumai],Dalam Tanggapanya Merasa miris dan prihatin mendengar informasi ini karena yang seharusnya seluruh pengusaha lokal atau BUJP yang saat ini mendapat proyek Jasa Pengamanan di PT.WILMAR KID pelintung tersebut wajib melindungi hak-hak pekerjanya,ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga kami menyoroti indikasi selama ini beredar di masyarakat, penerimaan karyawan di BUJP PT BANUSA ini di duga ada Jasa atau pungli, jika ingin melamar pekerjaan Satpam harus membayar di duga puluhan juta,perekrutan tenaga kerja Pengamanan menurut informasi banyak orang luar daerah.imbunya.

Dalam kesempatan ini juga kami dari LASKAR RMRB Kota Dumai menghimbau kepada seluruh perusaahan penyedia jasa tenaga kerja di kota Dumai khususnya PT.Banusa penyedia jasa Pengamanan di proyek KID agar kiranya menyelesaikan hak-hak karyawannya.tutupnya.

Tim media ini kemarin mencoba menghubungi pihak menejemen PT Banusa dan menejemen PT Wilmar untuk mengkonfirmasi perihal berita yang sedang beredar di tengah masyarakat,namun sampai berita ini di rilis pihak menejemen tidak bisa di hubungi dan tidak ada Tanggapan. 

Para pihak silahkan memberi hak jawabnya seandainya ada kekeliruan dalam pemberitaan ini sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.

Komentar
Guest