Data CPCL Plasma Koperasi BBDM Jadi Sorotan, Diduga Memuat Nama Ganda, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
BENGKALIS- BUKIT BATU – Dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) penerima kebun plasma Koperasi BBDM menjadi sorotan sejumlah pihak setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data yang dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Temuan tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penerima manfaat kebun plasma.
Berdasarkan dokumen CPCL yang diperoleh media, terdapat sejumlah nama penerima yang tercantum lebih dari satu kali. Selain itu, dokumen tersebut juga memperlihatkan adanya penerima yang diduga memiliki keterkaitan alamat, hubungan keluarga, maupun berasal dari luar wilayah Kabupaten Bengkalis. Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pengurus koperasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan program plasma, keberadaan nama yang tercantum berulang maupun penerima yang diduga berasal dari luar wilayah penerima manfaat semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka menilai proses verifikasi perlu dilakukan agar program plasma benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan data penerima, di tengah masyarakat juga berkembang informasi mengenai dugaan adanya peralihan atau jual beli hak plasma kepada pihak lain. Informasi tersebut hingga saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan terhadap dokumen, perjanjian kemitraan, serta administrasi koperasi.
Hak Plasma dan Ketentuan Hukum
Secara hukum, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan negara kepada perusahaan atau badan hukum sebagai pemegang HGU, sedangkan masyarakat peserta plasma memperoleh hak sebagai peserta kemitraan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur mengenai Hak Guna Usaha.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Perkebunan, yang mengatur pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari kemitraan.
Dengan demikian, apabila terdapat pengalihan hak plasma, maka perlu diteliti terlebih dahulu apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kemitraan, maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.
Hal-Hal yang Perlu Diverifikasi
Untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kredibilitas program plasma, sejumlah hal dinilai perlu diverifikasi, antara lain:
Validitas data penerima yang tercantum lebih dari satu kali.
Kesesuaian domisili penerima dengan ketentuan CPCL.
Kemungkinan adanya hubungan keluarga yang memperoleh lebih dari satu hak, apabila memang tidak diperbolehkan dalam ketentuan program.
Legalitas perubahan data penerima dari daftar awal hingga kondisi saat ini.
Dugaan pengalihan atau jual beli hak plasma, apabila benar terjadi.
Kepatuhan pengurus koperasi terhadap AD/ART koperasi dan perjanjian kemitraan.
Masyarakat Minta Audit dan Klarifikasi
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan audit administratif terhadap data CPCL Koperasi BBDM guna memastikan seluruh penerima plasma telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Audit tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik agraria, serta menjaga tujuan utama program plasma sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi, antara lain Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, ATR/BPN, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Riau, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus Koperasi BBDM, perusahaan mitra perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis terkait dokumen CPCL yang menjadi perhatian masyarakat. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari pihak-pihak tersebut, media akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komentar