Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pinggir, Satu Pria Diamankan
BENGKALIS — Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 23.26 WIB di Jalan Bathin Solapan, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pinggir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai salah satu rumah di kawasan Pasar Pinggir, Jalan Bathin Solapan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMH (28).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,16 gram, 1 kaca pirex, 1 alat hisap/bong serta 1 unit handphone Android merek Oppo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan O. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AMH menunjukkan positif metamfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan UU No. 1 Tahun 2026 merupakan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan KUHP Nasional.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Laporkan segera melalui Call Center 110 Polri.
Polres Bengkalis — Bersama Masyarakat, Perangi Narkoba.
Komentar