Copot PPK Nya! AMTI Tuding Ada Konflik Kepentingan di Proyek PN Bangkinang

Hukum & Kriminal | 15 Aug 2026 17:21:00
Copot PPK Nya! AMTI Tuding Ada Konflik Kepentingan di Proyek PN Bangkinang

Kampar – Sangat disayangkan 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar, Drs. Mahadi, M.H, lebih memilih senyap saat dikonfirmasi wartawan terkait proyek rehabilitasi Sarana Prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang senilai Rp426.987.625. Dengan nomor kontrak 050/KONTRAK/BKBP-Wasnas/KonstMikom/2026/03 dilaksanakan oleh CV. ARUNIKA UTAMA KONSTRUKSI bersumber dari APBD Kampar 2026.

Ketua Umum DPP LSM AMTI, Tommy Turangan, SH menyayangkan sikap Kepala Kesbangpol yang tidak merespon konfirmasi media.

"Ini dana rakyat. Harusnya Pak Mahadi sebagai Kepala Kesbangpol berani menjelaskan larangan pemerintah daerah memberikan hibah atau bantuan kepada lembaga vertikal seperti Pengadilan. Bungkam itu artinya ada yang ditutupi. Kalau proyek ini benar dan sesuai aturan, kenapa takut diklarifikasi?" Kata Tommy, (15/8/2026).

Tommy menduga ada unsur kesengajaan dalam pemberian hibah vertikal tersebut. Meskipun secara regulasi lama sempat ada ruang, namun Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara tegas telah melarang dan meminta kepala daerah menghentikannya karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tommy menegaskan, proyek ini tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Maka dari copot PPK nya. Usut siapa yang menyetujui proyek rehabilitasi Sarana Prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang yang menghabiskan anggaran APBD Kampar cukup besar. Jangan jadikan APBD Kampar sebagai bancakan untuk lembaga vertikal," tegasnya.

Tidak masuk akal hanya untuk membangun pagar dan rehab menghabiskan Rp426 juta. Ini jelas 

memberi keuntungan finansia

serta konflik kepentingan di proyek PN Bangkinang sehingga merugikan keuangan negara," Tommy menutup.

(Firdaus)

Komentar
Guest