Nasabah BSI Dipanggil Kejati Riau, Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Tahun 2008 Mulai Didalami

Hukum & Kriminal | 13 Jun 2026 21:15:22
Nasabah BSI Dipanggil Kejati Riau, Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Tahun 2008 Mulai Didalami

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak yang terkait dengan penerima fasilitas kredit mulai dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik.

Berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor B-190/L.4.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026, Kejati Riau memanggil Asrarudin, warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, selaku nasabah BSI/BSM, untuk hadir memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Kelompok Tani Wahana Mandiri di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, oleh Bank Syariah Mandiri (BSM)/Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pekanbaru pada tahun 2008.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau selaku penyelidik, Dr. M. Carel W., S.H., M.H., disebutkan bahwa pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana KUR sebagai bahan pendukung penyelidikan.

Langkah pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-07/L.4/Fd.1/04/2026 tanggal 24 April 2026 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-12/L.4/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Pemanggilan para pihak ini menunjukkan keseriusan Kejati Riau dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan guna memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Guest