Warga Rimbo Panjang Desak U-Turn Dekat Flyover Proyek Jalan Lingkar PT HK, Akses Putar Balik Saat Ini Terlalu Jauh hingga 6 Kilometer
KAMPAR - SuaraXPost – Warga RT 003, RT 018, RT 012, dan RT 011 RW 001 Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mendesak pemerintah dan pihak terkait segera membuka jalur putar arah (U-turn) di bawah flyover dekat SDN 028 Rimbo Panjang, tepatnya di kawasan proyek Jalan Lingkar PT Hutama Karya (HK) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Desakan itu mencuat setelah warga menggelar musyawarah bersama pada Selasa, 28 April 2026, guna membahas persoalan akses lalu lintas yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat sejak berlangsungnya pekerjaan proyek Jalan Lingkar Pekanbaru di wilayah tersebut. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani para Ketua RT sebagai bentuk kesepakatan bersama atas aspirasi warga.
Lokasi yang dipersoalkan warga berada di jalur bawah flyover dekat SDN 028 Rimbo Panjang, tepat di kawasan Junction atau Interchange (IC) Rimbo Panjang yang menjadi bagian dari proyek strategis Jalan Tol Lingkar Pekanbaru milik PT Hutama Karya (HK), melalui pelaksana konstruksi PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Dalam musyawarah tersebut, warga menyepakati agar segera dilakukan pembukaan jalur putar arah (U-turn) di bawah flyover guna mempermudah mobilitas masyarakat serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, warga juga meminta agar dibukakan jalur putar alternatif untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat sekitar.

Warga menilai kebutuhan akses putar arah di titik tersebut sudah sangat mendesak. Pasalnya, jalur U-turn yang tersedia saat ini dinilai terlalu jauh, dengan jarak mencapai sekitar 3 kilometer dari kawasan permukiman warga. Kondisi itu membuat masyarakat harus menempuh perjalanan memutar cukup jauh hanya untuk berbalik arah, sehingga dinilai tidak efisien, memperpanjang waktu tempuh, menghambat aktivitas harian, serta meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.
Jarak putar balik yang terlalu jauh itu disebut menjadi salah satu penyebab utama banyaknya keluhan masyarakat. Selain menyulitkan warga, kondisi tersebut juga memicu sebagian pengendara nekat mencari celah putar arah sendiri di sekitar proyek, yang justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Dalam berita acara hasil musyawarah, warga juga menyoroti bahwa sulitnya akses putar arah telah menyebabkan kemacetan dan memicu beberapa kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat sekitar. Atas dasar itu, warga meminta pihak terkait segera menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut paling lambat dua hari sejak berita acara dibuat.
“Hal ini dikarenakan banyaknya keluhan warga terkait sulitnya akses putar arah, ditambah U-turn yang ada saat ini terlalu jauh hingga sekitar 3 kilometer, serta telah terjadi beberapa kecelakaan yang merugikan masyarakat sekitar,” demikian isi aspirasi warga dalam berita acara musyawarah.
Warga berharap pemerintah, pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait dapat segera merealisasikan permintaan tersebut demi terciptanya keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Desa Rimbo Panjang.

Namun, dalam poin terakhir berita acara, warga juga menegaskan bahwa apabila permintaan tersebut tidak segera direspons, maka masyarakat akan mengambil langkah lanjutan sebagai bentuk reaksi atas lambannya penanganan persoalan akses jalan tersebut.
Berita acara hasil musyawarah itu diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT 003 Edward Edi, Ketua RT 018 Fajar Alam Hamzah, Ketua RT 012 Japperudin Nasution, dan Ketua RT 011Arjuna, sebagai bentuk kesepakatan bersama atas aspirasi warga yang meminta solusi cepat atas persoalan akses putar arah di kawasan proyek Jalan Lingkar PT HK yang dikerjakan PT HKI.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, Kepala Desa Rimbo Panjang Benzainal Arifin mengaku telah menyurati manajemen PT Hutama Karya secara resmi. Saat ditemui media, ia membenarkan bahwa pemerintah desa telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan kajian teknis dan membuka akses U-turn di lokasi yang dikeluhkan warga.
Surat tersebut dikirim pada 29 April 2026 dengan Nomor: 610/PEM/669, perihal Permohonan Pembuatan U-Turn (Putaran Balik) yang ditujukan kepada Pimpinan PT Hutama Karya.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa Rimbo Panjang menyampaikan aspirasi warga terkait kondisi lalu lintas di ruas Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, yang dinilai perlu segera dibenahi guna menunjang keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Adapun isi pokok surat tersebut memuat empat poin utama hasil musyawarah warga, yakni menyepakati pembukaan jalur putar arah (U-turn) di bawah flyover dekat SDN 028 Rimbo Panjang, meminta dibuatkan jalur putar alternatif untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, mendesak agar permintaan segera ditindaklanjuti, serta menegaskan bahwa keluhan warga muncul akibat sulitnya akses putar arah yang telah memicu sejumlah kecelakaan di sekitar lokasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada PT Hutama Karya (HK) untuk dapat melakukan kajian teknis dan merealisasikan pembuatan U-turn (putaran balik),” demikian kutipan isi surat yang disampaikan Kepala Desa Rimbo Panjang kepada media.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Rimbo Panjang juga menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar permintaan fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendesak demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya warga yang setiap hari terdampak langsung oleh perubahan akses akibat proyek.
“Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tulis Kepala Desa Rimbo Panjang, Benzainal Arifin, dalam surat tersebut.
Sementara itu, Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Idat, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihak HKI pada prinsipnya memahami keluhan masyarakat terkait kebutuhan U-turn di kawasan Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak HKI tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung membuka jalur putar arah tersebut.
“Menyikapi permasalahan U-turn yang ada di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, kami dari pihak HKI tidak berwenang untuk membuka U-turn tersebut. Untuk perubahan desain, itu harus ada perizinan dari PUPR Provinsi,” ujar Idat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan pembukaan jalur putar arah di bawah flyover bukan berada di tangan pelaksana proyek semata, melainkan harus melalui mekanisme teknis dan administratif sesuai kewenangan instansi terkait, khususnya Dinas PUPR Provinsi Riau.
Namun saat media kembali mempertanyakan apakah pihak PT Hutama Karya maupun PT Hutama Karya Infrastruktur telah lebih dulu melakukan konsolidasi, koordinasi, maupun sosialisasi secara menyeluruh dengan pihak terkait serta warga terdampak sebelum pekerjaan dimulai, Humas PT HKI tidak memberikan jawaban.
Pertanyaan itu muncul sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang menilai persoalan akses putar arah seharusnya sudah dipetakan sejak awal perencanaan proyek, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat sekitar. Media menilai, koordinasi awal dengan pemerintah daerah, instansi teknis, serta warga terdampak seharusnya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan fisik dimulai agar persoalan akses dan keselamatan lalu lintas dapat diantisipasi lebih dini.
Namun, saat pertanyaan tersebut diajukan, Humas PT HKI tampak memilih diam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apakah proses konsolidasi dan sosialisasi kepada warga telah dilakukan secara menyeluruh sebelum proyek berjalan.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kesiapan sosial dan teknis proyek tersebut sebelum dikerjakan.
Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan proyek menyebut, sejak awal proyek berjalan dan menggunakan akses jalan warga, yakni Jalan Tilam, tidak pernah ada sosialisasi terbuka dari pihak PT Hutama Karya maupun PT Hutama Karya Infrastruktur terkait dampak pekerjaan yang akan dirasakan masyarakat.
Menurut warga, sejak aktivitas proyek dimulai, masyarakat hanya menjadi pihak yang menerima dampak tanpa pernah mendapat penjelasan resmi terkait potensi gangguan seperti debu, lalu lintas alat berat, kebisingan, maupun dampak lingkungan lainnya.
“Sejak pertama kali proyek ini berjalan dan menggunakan jalan warga, yaitu Jalan Tilam, tidak ada sama sekali Humas dari PT HKI maupun HK datang untuk sosialisasi kepada warga. Tidak pernah dijelaskan dampak pekerjaan seperti debu dan lainnya. Sampai jalan ini berdiri dan timbunan tanah setinggi itu, satu helai masker pun tidak pernah warga terima,” ungkap seorang warga kepada media.

Warga tersebut juga menilai sikap Humas PT HKI sejauh ini tidak mencerminkan fungsi kehumasan yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terdampak.
Menurutnya, minimnya komunikasi, tidak adanya sosialisasi, hingga ketiadaan langkah antisipatif terhadap dampak pekerjaan menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga sekitar.
“Kalau melihat sikap Humas PT HKI seperti ini, sangat jauh dari tugas humas yang baik. Padahal PT HK dan HKI ini perusahaan BUMN milik negara yang seharusnya punya standar tinggi, apalagi dalam komunikasi publik dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Pernyataan warga tersebut menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak hanya menyulitkan dari sisi akses jalan, tetapi juga minim komunikasi sosial sejak awal pekerjaan dimulai.
Warga kini berharap pemerintah, instansi teknis, dan pihak perusahaan tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan, serta hak masyarakat terdampak, mengingat proyek strategis nasional seharusnya tetap berjalan dengan mengedepankan keterbukaan, mitigasi dampak, dan perlindungan terhadap warga di sekitar lokasi pekerjaan.
Komentar
Harusnya HKI cari solusi dulu sebelum jalan ditutup, mereka hanya mementingkan target kerja dan keuntungan tanpa memikirkan masyarakat yang terdampak, kami selaku masyarakat sekitar sangat dirugikan Krn jarak tempuh U Turn skrg cukup jauh hampir 6 km, rugi di waktu dan biaya tentunya, semoga hal ini segera dapat diselesaikan
1 hari yang laluproyek sih proyek .. pi mestinya pikirkan dlu itu warga sekitar nya apa dampak yg mereka perbuat dari proyek tersebut.. setidaknya beri alternatif yg baek buat warga yg terdampak.. sebelum mengerjakan proyek tersebut
1 hari yang lalu