Pencemaran Nama Baik

26 Mar 2026 17:46:04
Pencemaran Nama Baik

Apakah menyebarkan berita bohong di media sosial bisa dipidana?

Ya, penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE maupun KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.