Pemecatan Sepihak

26 Mar 2026 17:46:04
Pemecatan Sepihak

Apakah perusahaan boleh memecat karyawan tanpa alasan yang jelas?

Tidak boleh. Pemecatan harus memiliki alasan yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika terjadi pemecatan sepihak, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.