Iuran Pembangunan Rp175 Ribu di SMA Negeri 1 Lipat Kain Kampar Disorot, Pemungutan Terang Terangan Kepada Siswa

Daerah | 19 Jun 2026 20:46:06
Iuran Pembangunan Rp175 Ribu di SMA Negeri 1 Lipat Kain Kampar Disorot, Pemungutan Terang Terangan Kepada Siswa

KAMPAR – Sejumlah orang tua siswa di SMA Negeri 1 Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, menyampaikan keluhan terkait adanya permintaan iuran pembangunan sebesar Rp175.000 per siswa.

Menurut keterangan wali murid

menyebutkan di persekolahan SMA Negeri 1 Lipat Kain jumlah siswa sangat masif di perkirakan sekitar 600 orang,andai nominal tersebut di kalkulasikan tentunya guru SMA Negeri 1 Lipat Kain menerima uang yang sangat fantastis.

Kata wali murid ia harus diwajibkan membayar iuran tersebut dan ada kekhawatiran tidak dapat mengikuti ujian apabila belum melunasi sebanyak Rp175.000.Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat status sekolah adalah SMA Negeri dengan pembiayaan dari APBN/APBD," ujar orang tua murid.

"Anak kami disuruh bayar Rp175 ribu per orang untuk pembangunan. Dengan jumlah siswa sekitar 600 orang, kami berharap ada keterbukaan terkait peruntukan dananya. Kami juga dapat info kalau nggak bayar bisa nggak ikut ujian, jadi kami mohon penjelasan resmi dari sekolah," ucap salah seorang orang tua siswa, Jumaat (19/6/2026).

Polemik justru memanas bahkan Warga berharap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kain bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dapat memberikan klarifikasi terkait dasar hukum, mekanisme, dan peruntukan iuran tersebut agar sesuai Permendikbud dan tidak menimbulkan keresahan.

"Kami mendukung pembangunan sekolah. Tapi karena ini sekolah negeri dan jumlah siswanya banyak, kami minta transparansi. Ada RAB, ada laporan, dan dipastikan tidak ada siswa yang dirugikan hak belajarnya," tambah warga Lipat Kain.

Sementara upaya Konfirmasi Media kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kain, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan provinsi untuk mendapatkan penjelasan dan keberimbangan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum bisa tersambung. Sebab itu Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan. Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan No 75 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri harus sukarela, transparan, tidak mengikat, dan tidak menghalangi hak siswa mengikuti ujian. Penetapan ada/tidaknya pelanggaran kewenangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

(Firdaus/H)

Komentar
Guest