Usai Diberitakan, Polres Kampar Diminta Segera Cek Galian C di Sungai Tonang

Daerah | 11 Jun 2026 12:58:10
Usai Diberitakan, Polres Kampar Diminta Segera Cek Galian C di Sungai Tonang

KAMPAR – Aktivitas galian C di Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, yang sebelumnya diberitakan diduga belum mengantongi izin lengkap, kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Setelah pemberitaan pertama terbit, Selasa (9/6/2026), sejumlah warga kembali mendesak Polres Kampar untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan.

"Berita sudah naik, warga sudah bicara. Sekarang kami tunggu aparat datang ke lokasi. Jangan sampai dibiarkan," ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Tonang, Kamis (11/6/2026).

Warga menyebut aktivitas pengangkutan material di lokasi yang disebut dikelola pihak berinisial A itu masih terlihat hingga Rabu pagi. Truk-truk pengangkut tanah dan batu terpantau keluar masuk dari lokasi galian.

"Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin, harus ditutup. Kami butuh kepastian," tegas warga lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kampar terkait pemberitaan sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas galian C di Desa Sungai Tonang menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Polres Kampar segera melakukan langkah penyelidikan. Selain aspek perizinan, warga juga meminta instansi teknis seperti Dinas ESDM Provinsi Riau dan DLH Kabupaten Kampar turut melakukan verifikasi lapangan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi

Komentar
Guest