Dugaan Travel Plat Hitam di Roro Sei Selari Sungai Pakning, Kewenangan di Provinsi, Pengawasan Lokal Tetap Diharapkan

Daerah | 23 Apr 2026 09:28:35
Dugaan Travel Plat Hitam di Roro Sei Selari Sungai Pakning, Kewenangan di Provinsi, Pengawasan Lokal Tetap Diharapkan

BENGKALIS - SuaraXPost – Aktivitas kendaraan travel berplat hitam yang diduga mengangkut penumpang secara komersial di kawasan Terminal Roro Sei Selari, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, menjadi perhatian masyarakat. Meski berada di area pengawasan transportasi, praktik ini dinilai masih terjadi dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi terlihat beroperasi di sekitar pelabuhan dan diduga menawarkan jasa angkutan kepada penumpang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi keselamatan penumpang, ketertiban transportasi, maupun dampaknya terhadap angkutan umum resmi.

Klarifikasi Dishub Bengkalis

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis melalui bidang angkutan, Rahmat Sentosa, memberikan penjelasan bahwa kendaraan yang dimaksud pada umumnya dikategorikan sebagai mobil carteran.

“Berkaitan hal tersebut, travel plat hitam yang sekarang ini bersifat mobil carteran dan melayani lintasan antar jemput dalam provinsi (AJDP) yang merupakan kewenangan Dishub Provinsi Riau, baik berupa penertiban maupun penindakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan terkait pengawasan, penertiban, dan penindakan angkutan AJDP berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, sehingga pihaknya menyarankan konfirmasi lanjutan dilakukan ke tingkat provinsi.

“Sebaiknya Bapak bisa konfirmasi kepada Dishub Provinsi Riau. Demikian disampaikan. Atas saran, atensi dan perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutupnya.

Penjelasan Regulasi: Sewa (Carter) vs Travel Ilegal

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang umum wajib memiliki:

Izin operasional

Uji kelayakan kendaraan (KIR)

Status sebagai angkutan umum (umumnya berplat kuning)

Mobil Carter (Diperbolehkan) jika:

Bersifat sewa pribadi, bukan angkutan umum

Tidak mencari penumpang secara terbuka

Tidak mangkal atau ngetem di tempat umum

Sistem pembayaran berdasarkan sewa kendaraan (bukan per orang)

Dikategorikan Melanggar jika:

Mangkal/ngetem di pelabuhan atau terminal

Menawarkan jasa ke masyarakat umum

Menarik tarif per orang

Beroperasi rutin seperti angkutan umum

👉 Jika kondisi di lapangan menunjukkan ciri-ciri tersebut, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori angkutan ilegal, bukan sekadar carteran.

Peran dan Tanggung Jawab Dishub

Meski kewenangan utama AJDP berada di tingkat provinsi, peran Dinas Perhubungan Kabupaten tetap penting, antara lain:

Pengawasan aktivitas angkutan di wilayahnya

Koordinasi dengan Dishub Provinsi dan kepolisian

Penertiban awal (preventif)

Pengaturan lokasi naik-turun penumpang

Dengan demikian, apabila aktivitas tersebut terjadi di wilayah Bengkalis, pengawasan tetap memerlukan keterlibatan aktif dari semua pihak.

Sejumlah warga menilai bahwa pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan agar tidak terjadi pembiaran.

“Kalau memang itu melanggar, seharusnya ada pengawasan bersama. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap adanya sinergi antara:

Dishub Kabupaten Bengkalis

Dishub Provinsi Riau

Aparat penegak hukum

agar aktivitas transportasi di kawasan Roro Sei Selari berjalan sesuai aturan, tertib, dan aman bagi penumpang.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan kejelasan status operasional kendaraan di lapangan. Penanganan yang terkoordinasi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.


Komentar
Guest