PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1,83 GRAM DALAM RANGKA OPERASI ANTIK DAN LK 2026 OLEH SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS DIKECAMATAN MANDAU

Daerah | 18 Apr 2026 18:31:58
PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1,83 GRAM DALAM RANGKA OPERASI ANTIK DAN LK 2026 OLEH SATRESNARKOBA POLRES BENGKALIS DIKECAMATAN MANDAU

Bengkalis - SuaraXPost - Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polri melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis di wilayah Kecamatan Mandau.,Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 18 April 2026.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diinisialkan A.A.N (31), seorang wiraswasta, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram

1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam

1 (satu) lembar tisu sebagai pembungkus

1 (satu) bungkus plastik klip bening

Kronologis penangkapan bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik), termasuk adanya bukti transfer kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun saksi dalam perkara ini terdiri dari saksi sipil dan anggota Polri.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar:

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026)

Tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan tes urine, serta dokumentasi. 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), penyitaan, penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan perkara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta Operasi Antik 2026 (Non TO) yang tengah dilaksanakan oleh Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Komentar
Guest