Media Riau1.com Ungkap Dugaan Kegiatan Fiktif Forwari Bengkalis, Laskar Melayu Siap Kawal Hingga Tuntas

Daerah | 07 Apr 2026 08:25:49
Media Riau1.com Ungkap Dugaan Kegiatan Fiktif Forwari Bengkalis, Laskar Melayu  Siap Kawal Hingga Tuntas

BENGKALIS – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang melibatkan oknum Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwari) Bengkalis kembali mencuat ke publik setelah diberitakan oleh media Riau1.com. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut disampaikan ke Polres Bengkalis oleh Koordinator Wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, bersama Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis, M Riduwan.

Dalam laporan itu disebutkan, setiap kepala desa diduga diminta menyetor Rp10 juta untuk kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Jaga Desa”. Namun kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan dan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kuat dugaan sebagai kegiatan fiktif.

Arianto menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari internal Kejaksaan Negeri Bengkalis, kegiatan tersebut seharusnya didanai oleh kejaksaan, bukan dari dana desa. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana, menyatakan pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut.

“Semua isu terkait hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kami, jika memang benar,” ujarnya.( https://www.riau1.com/berita/bengkalis/terkait-kegiatan-fiktip-forwari-bengkalis-ratusan-juta-kajari-itu-terjadi-tanpa-sepengetahuan-kami)

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 378: Penipuan

Pasal 372: Penggelapan

Jika terdapat unsur pungutan liar (pungli), juga dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan jabatan dan pemerasan.

Sikap Laskar Melayu

Menanggapi hal ini, Ketua Laskar Melayu RMRB menegaskan akan turun langsung mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan ini menyangkut dana desa yang merupakan hak masyarakat. Kami akan menggali seluruh fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengungkap dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, kami mendorong agar diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

Selain itu, Laskar Melayu Kabupaten Bengkalis juga mempertanyakan sikap pemerintah desa terkait dugaan tersebut.

“Jika memang dugaan ini benar terjadi, mengapa pihak desa tidak mempertanyakan sejak awal? Kemana fungsi kontrol dan pengawasan itu berjalan,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi laporan penggunaan anggaran desa.

“Yang menjadi pertanyaan besar, di mana SPJ atau laporan pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut? Dana desa bukan milik pribadi, tetapi uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.

“Dana desa bukan untuk dipermainkan. Ini uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Komentar
Guest