Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

Hukum & Kriminal | 20 May 2026 11:53:32
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

BENGKALIS- BATHIN SOLAPAN - SuaraXPost — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K , M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk, S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Desa Sebangar, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa 2 buah korek api, 1 alat isap sabu atau bong, 1 buah kaca pirex, serta 1 bungkus plastik klip bening.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Komentar
Guest