Kapolres Pelalawan Diminta Tindak Tegas Gudang Pengolahan Kayu Diduga Hasil ilegal Logging Milik “Taiseng” di Merbau
suaraxpost.com, PELALAWAN - Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Merbau Sebrang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan warga. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama "Taiseng", yang diketahui berasal dari Pangkalan Panduk dan istrinya bernama "Desi", diduga telah lama beroperasi di Jalan Lintas Bono, RT; 03 RW; 06, tidak jauh dari lapangan bola desa Merbau. Rabu (15/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari kawasan hutan di kecamatan teluk meranti tanpa dokumen resmi.Salah seorang warga dari desa merbau yang enggan/tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering terlihat pada malam hingga dini hari.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Truk-truk bermuatan kayu sering keluar masuk. Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap aparat benar-benar turun mengecek,” ujar seorang warga yang kepada awak media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Warga Resah, Dampak Lingkungan Mulai Terasa
Selain menimbulkan tanda tanya terkait legalitas kayu yang diolah, keberadaan gudang tersebut juga disebut-sebut dan diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bisa membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar merbau. Menurut keterangan warga merbau, aktivitas pembalakan liar dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan seperti:
Kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, Meningkatnya risiko banjir dan longsor, Rusaknya ekosistem alami, Menurunnya kualitas udara akibat aktivitas pengolahan kayu. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya apabila aktivitas tersebut benar-benar berasal dari kayu hasil pembalakan liar.
“Kalau benar kayunya dari hutan yang ditebang sembarangan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti. Hutan rusak, lingkungan jadi korban,” ujarnya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Warga berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan khusunya kepada bapak AKBP JOHN LOUIS LETEDARA S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan kepada bapak AKP Arinal Fajri, SH, sebagai kapolsek bunut agar dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar.
Ancaman Hukum ilegal Logging
Jika terbukti melakukan kegiatan pembalakan liar atau mengolah kayu tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperkuat dalam regulasi kehutanan terbaru, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana:
"Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun
Denda minimal Rp;500 juta rupiah hingga maksimal Rp;10 miliar rupiah"
Aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara serta merusak keseimbangan lingkungan.
Dan Saat terakhir di konfirmasi melalui media lain pak Taiseng pemilik gudang itu justru mengelak dengan alasan kayu itu bukan dari hasil pembalakan liar tapi hasil dari stacking lahan masyarakat dan saat di tanya masalah izinnya dia bilang lengkap semuanya lengkap tapi tidak ada mengirimkan izin dokumen nya tersebut, padahal sudah jelas tim awak media sudah menelusuri lebih dalam dari masyarakat merbau yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini bahwasannya kayu-kayu tersebut di dapatkan dari daerah kawasan teluk meranti.
Media Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi warga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang warga lainnya.
Tim Redaksi
Komentar