Robin Ketua Komisi I Tegaskan, Kandidat RW Melebihi Batas Usia Otomatis Gugur, Perwako Harus Dipatuhi

Nasional | 17 Apr 2026 14:36:32
Robin Ketua Komisi I Tegaskan, Kandidat RW Melebihi Batas Usia Otomatis Gugur, Perwako Harus Dipatuhi

suaraxpost.com Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru angkat bicara terkait polemik pencalonan Ketua RW yang diduga melanggar batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Komisi I menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Edwar menegaskan bahwa apabila terdapat empat calon dan satu di antaranya melebihi batas usia yang telah ditentukan, maka secara otomatis calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dari pencalonan.

“Kalau calon ada empat orang, dan cuma satu yang melebihi batas umur, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan harus batal. Kecuali jika hanya tinggal satu calon, itu pun bisa dimusyawarahkan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Robin.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I Robin meminta seluruh pihak untuk tidak membuat aturan baru di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Mereka mengingatkan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 adalah dasar hukum yang harus dijadikan pedoman utama dalam setiap tahapan proses pemilihan.

“Kita minta agar semua pihak mematuhi Perwako 48/2025. Itu adalah produk hukum yang harus ditaati. Jangan ada lagi yang membuat aturan-aturan baru di luar ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Ketua Komisi I juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi.

“Kalau ada aturan yang dilanggar, itu bisa menimbulkan kisruh di masyarakat. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.

Secara khusus, Komisi I juga meminta kepada panitia pemilihan, lurah, camat, hingga bagian hukum pemerintah kota untuk tidak mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita minta panitia, lurah, camat, hingga biro hukum jangan membuat aturan baru. Jalankan saja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait polemik di RW 03, Robin Edwar Ketua Komisi I kembali menekankan agar seluruh proses dikembalikan pada aturan yang ada. Mereka mengingatkan bahwa pemaksaan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat justru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Terkait RW 03, saya sudah tekankan, laksanakan saja sesuai aturan. Kalau itu dipaksakan, maka akan menjadi masalah,” tutupnya.

Dengan pernyataan tegas ini, Komisi I DPRD Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi aturan hukum demi terciptanya proses pemilihan RW yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan.***

Komentar
Guest