DUGAAN KEGAGALAN KELALAIAN ADMINITRASI TERHADAP KEPALA SPPG DESA SUNGAI ALAM". DI MINTA PIHAK BADAN GIZI NASIONAL MEMVERIFIKASI KINERJA KEPALA SPPG", TERKAIT 3 SEKOLAH DI BENGKALIS YANG TAK TERSALURKAN MAKAN BERGIZI GRATIS
Bengkalis — RIAU Rabu 14 Oktober 2026 Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga sekolah Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, terhenti selama sepekan terakhir. Ada nya Dugaan kesalahan input data di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Alam menjadi sorotan setelah para siswa dan guru tidak lagi menerima pasokan makanan bergizi gratis yang mana ( MBG) tersebut salah satu program presiden RI.
Ke tiga sekolah yang terdampak penghentian distribusi tersebut adalah SDN 40 Bengkalis dan Madrasah Tsanawiyah ( Mts ) serta sekolah Aliyah Ar-Rosyidiyah. Informasi mandeknya penyaluran MBG ini awalnya diketahui dari laporan orang tua murid, yang kemudian dibenarkan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah guru mengungkapkan bahwa Kepala SPPG Sungai Alam telah menemui Kepala SDN 40 Bengkalis.
"Meski demikian, para guru mengakui tidak mengetahui lebih lanjut terkait isi pembicaraan maupun hasil pertemuan di antara kedua pihak tersebut.
"Kami hanya mengetahui ada kesalahan input data," ujar salah seorang guru. Mengenai detail kekeliruan data maupun hubungannya dengan penghentian pasokan makanan ke kedua sekolah, para guru menyatakan sama sekali tidak mengetahuinya yang jelas penyaluran itu sudah mandek dalam beberapa hari ini ujarnya sang guru saat di temui di ruangan guru yang telah terkonfirmasi pada Senin 12 Oktober 2026.
Untuk SDN 40 Desa sungai alam kecamatan Bengkalis saja, program MBG menyasar 214 penerima manfaat ( PM) yang terdiri atas 191 siswa dan 23 guru. Akibat penghentian ini, ratusan sasaran program tersebut terpaksa tidak mendapatkan pasokan makanan gratis dari dapur SPPG desa sungai alam selama sepekan terakhir.
Namun tidak cukup hanya di sekolah itu saja belum lagi di sekolah Madrasah Tsanawiyah ( MTS) dan sekolah Aliyah Ar Rosyidiyah jika di hitung dari jumlah ke tiga sekolah tersebut mencapai - + 400 penerima manfaat ( PM ) siswa yang telah kehilangan pasokan makanan bergizi gratis ( MBG ) akibat dugaan kelalaian kegagalan dalam adminitrasi yang merupakan tangung jawab kepala SPPG desa sungai alam hingga di pihak sekolah makan bergizi gratis terhenti dan terindikasi merugikan hak penerima manfaat ( pm )
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah kekeliruan tersebut berkaitan dengan jumlah kuota penerima manfaat,
pihak yang bertanggung jawab atas pengisian data, ataupun mekanisme evaluasi yang telah berjalan selama ini tentunya akan menjadi tangung jawab kepala SPPG desa sungai alam di hadapan publik.
Padahal, jika merujuk pada regulasi pusat melalui SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 dan SE Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2025, setiap SPPG diwajibkan melakukan sinkronisasi data penerima manfaat secara berkala demi akuntabilitas program. Keteledoran administrasi yang mengganggu rantai pasokan makanan dapat memicu sanksi tegas dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
"Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penangguhan dana operasional, hingga sanksi internal berupa penonaktifan personel SPPG dari jabatannya.
Sejumlah wartawan pun telah mencoba menghubungi Kepala SPPG Sungai Alam melalui jaringan WhatsApp nya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kesalahan input data dan mandeknya penyaluran MBG. Namun, Kepala SPPG desa sungai alam itu sempat terdiam bungkam saat di konfirmasi
lalu pada tgl 13 Oktober 2026 saat di temui langsung kepala SPPG memberikan tanggapan kesimpulan nya ' masih menunggu jawaban dari pihak Badan Gizi Nasional ( BGN ) pusat jawabnya singkat terkait adanya dugaan kelalaian data adminitrasi tersebut.
Disamping itu masyarakat tahu MBG ini penuh dengan pengawasan terpapar dengan jelas adanya aturan dan sanksi dari Badan Gizi Nasional ( BGN)
Salah satunya: pencopotan jabatan jadi taruhan akibat kelalaian adminitrasi tersebut bersifat fatal dan terbukti merugikan penerima manfaat kurang lebih 400 siswa.
"Pengurus atau kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ) di wilayah tersebut akan di copot dari jabatanya hingga pengajuan pemecatan tidak hormat bagi pengurus aparatur sipil negara ( ASN ) atau PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran administratif berat.
" Sejauh ini telah terkonfirmasi langsung oleh ketua SPPG desa sungai alam yang berinisial Sahrul.
Media ini juga telah mengkonfirmasi ke pihak korcam MBG kab Bengkalis melalui jaringan WhatsApp nya terkait adanya dugaan kegagalan data adminitrasi dan korcam MBG kab Bengkalis membenarkan hal tersebut.
Hal ini telah menjadi sorotan publik terkait dugaan kegagalan data adminitrasi MBG yang berada di desa sungai alam sementara korcam MBG kab Bengkalis mengatakan hal tersebut sudah terjadi dari tgl 5 Oktober 2026 artinya sudah tidak tersalurkan sempat terhentikan penyaluran makan bergizi gratis ( MBG )
Masyarakat tahu MBG tersebut merupakan program kerja presiden RI Prabowo Subianto.
Pertanyaan nya mengapa ada kelalaian kepala SPPG desa sungai alam kecamatan bengkalis dalam menginput data adminitrasi sehingga terindikasi merugikan hak penerima manfaat (pm) karena telah terhenti dan menghilangkan hak penerima makan bergizi gratis MBG
Sempat tidak tersalurkan atau macet selam 9 hari sejak dari tgl 5 Oktober 2026 hingga kini di tgl 13 Oktober 2026.
Menyikapi hal tersebut dari sejumlah sekolah yang tertera dalam rangkuman sementara ini masih menunggu dari pihak Badan Gizi Nasional ( BGN ) pusat ujarnya Korcam MBG kab Bengkalis mengakhiri.** ( Tim )
Komentar