Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai
.DUMAI - SuaraXPost - Fenomena pemandangan setiap hari oleh pengguna jalan menuju kecamatan medang kampai kota dumai, yang sama sama di ketahui salah satu daerah industri terbesar saat ini di sumatera,yakni kawasan industri Dumai ( KID ),namun arus lalin yang sangat krodit di setiap hari sangat menghawatirkan pengguna jalan baik karyawan perusahaan menuju PT.Wilmar Nabati Internasional begitu juga perusahan lain yang menuju pelintung, serta anak anak sekolah di pagi hari begitu juga saat waktu sore.Rabu 22/04/2026
Kekhawatiran warga Masyarakat yang melintasi jalan menuju di empat kelurahan yakni Mundam,Teluk makmur,Guntung dan Pelintung, yang sekalian menuju daerah perkebunan kelapa sawit milik perusahaan perusahaan besar di daerah medang kampai.
Dari sisi keselamatan pengguna jalan seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas bahkan menyebabkan meninggal dunia karena minimnya Perhatian perusahaan dan pemerintah rusaknya jalan menuju kawasan industri Dumai pelintung,namun di akhir akhir ini timbul pertanyaan dan sipekulasi di kalangan masyarakat medang kampai, ada apa dengan pemeliharaan infrastruktur jalan jalan kususnya menuju perusaahan(KID),yang seperti biasanya ketika ada temuan dan laporan warga kerusakan jalan ataupun infrastruktur rusak, perusahaan cepat dan sigap memperbaiki, kenapa sekarang ini tidak ada kepedulian perusahaan,misalnya PT WILMAR dan yang lainya, begitu juga di tempat lain umumnya di kota Dumai.
Penuturan dari salah satu ormas LSM katakanlah dari pemuda pancasila serta Laskar RMRB kota dumai Ternasuk tokoh masyarakat di medang kampai,sangat menyayangkan kepedulian pihak Perusahaan terhadap kondisi saat ini,Jalan Menuju ke empat kelurahan ini tergolong rusak parah dan sangat sering menimbulkan kecelakaan pengedara roda 4 dan roda dua. bagaimana peran serta perusahaan ikut melakukan perbaikan jalan jalan yang rusak tersebut,
Pemerintah kecamatan yakni Camat medang kampai serta ke empat lurah ini harus berperan aktif mempertanyakan tanggung jawab perusahaan yang ada di wilayah Pemerintah mereka masing-masing,dengan cara menyurati pihak Perusahaan atau berkolaborasi dengan pihak DPRD dapil medang kampai.
Kalau kita melihat regulasi dan peraturan pemerintah yang membahas peran serta perusahaan dalam membangun lingkungan dan area operasi nya,maka kami dari tim investigasi Media ini yang sekaligus Aktivis lingkungan, DPD MASPERA LKLH di kota Dumai sangat tertarik menelusurinya, apakah yang di maksud peran serta perusahaan dalam ikut membangun daerah operasional nya ..?
Kalau kita menelik dari UU Perseroan terbatas No 40 Tahun 2007, Pasal 74 perusaahan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib melaksanakan CSR/TJSL( Tanggung jawab sosial lingkungan) 2 persen sampai 4 persen dari setiap laba bersih yang didapat oleh perusahaan tersebut per satu tahun,maka perusahaan wajib untuk mengeluarkan CSR/TJSL tersebut demi undang undang.
Kemudian (PP) No 47 Tahun 2012 mengatur tentang CSR/TJSL dan di UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja,semua turunan UU dan PP tersebut mengatur regulasi peran serta perusahaan ikut membangun daerah operasional nya.artinya masing masing perusahaan wajib mengeluarkan CSR nya 2 sampai 4 persen untuk di gunakan masyarakat yang terdampak dengan perusahaan tersebut.
Pertanyaannya siapa yang menikmati CSR atau TJSL (Tanggung jawab sosial lingkungan) sampai hari ini ,perlu menjadi renungan kita bersama sebagai masyarakat medang kampai umumnya warga kota Dumai. apakah pihak pihak tertentu atau oknum pejabat swasta jangan jangan oknum pejabat di daerah.
Wallohu aklam..
Raja Hasibuan.
Komentar