“Lahan Bisa untuk Pasar Malam, Tapi Tidak untuk Masjid? Pertamina Dipertanyakan”
BENGKALIS - SuaraXPost – Polemik pelarangan penggunaan lahan tidur untuk area parkir Masjid Al-Quro di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis, Basir, menilai sikap PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning sebagai bentuk arogansi perusahaan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya umat muslim.
Pernyataan itu disampaikan Basir saat dimintai tanggapannya terkait larangan pemanfaatan lahan tidur di Jalan Jend. Sudirman yang rencananya akan digunakan sebagai area parkir jamaah Masjid Al-Quro.
“Lahan tidur itu digunakan untuk parkir rumah ibadah, bukan untuk bangunan permanen. Larangan ini jelas bentuk arogansi dan kezoliman perusahaan terhadap umat muslim,” ujar pria yang akrab disapa Atah, Senin (20/04/2026).
Lebih lanjut, Atah menegaskan bahwa lahan tersebut telah terbengkalai hampir 50 tahun tanpa pemanfaatan yang jelas. Ia mempertanyakan komitmen sosial perusahaan yang selama ini dibanggakan melalui berbagai penghargaan.
“Apa gunanya prestasi Proper Emas yang sudah diraih sampai tujuh kali, kalau untuk memberikan kemudahan bagi rumah ibadah saja tidak bisa. Ini lahan tidur, sudah puluhan tahun dibiarkan. Di mana letak kepedulian perusahaan terhadap masyarakat?” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Masjid Al-Quro jauh lebih dulu ada sebelum aktivitas perusahaan di wilayah tersebut berkembang.
“Perlu diingat, Masjid Al-Quro itu sudah berdiri sebelum Pertamina hadir di sini. Artinya, masyarakat dan rumah ibadah sudah lebih dulu ada, seharusnya dihormati dan didukung, bukan dipersulit,” tambahnya.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan tidak hanya kepada pihak humas, namun langsung kepada jajaran pimpinan perusahaan.
“Ini bukan hanya soal humas, tapi lebih kepada manajer PT Pertamina Patra Niaga yang saat ini menjabat. Sikap seperti ini dinilai tidak mencerminkan jiwa sosial perusahaan. Ini masjid, tempat ibadah. Apa sebenarnya fungsi kehadiran perusahaan kalau semakin lama justru terasa tidak ada toleransi terhadap masyarakat?” ujarnya tajam.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Pakning Asal, Jaswir, turut mempertanyakan alasan pelarangan penggunaan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan hanya bersifat sementara (pinjam pakai) untuk kepentingan jamaah.
“Kami hanya ingin menggunakan lahan itu sebagai area parkir jamaah Masjid Al-Quro. Tidak ada pembangunan permanen, hanya untuk kepentingan masyarakat beribadah,” kata Jaswir.
Ia juga menyinggung adanya inkonsistensi dalam kebijakan penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang sama sebelumnya pernah digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
“Untuk lapangan bola bisa dipakai, bahkan untuk pasar malam menjelang Ramadan juga diperbolehkan. Kenapa untuk kepentingan parkir masjid justru dilarang? Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujarnya.
Selain itu, Jaswir juga mempertanyakan transparansi pihak perusahaan terkait pengelolaan aset lahan tersebut.
Sementara itu, Senior Supervisor General Affair PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait status lahan tersebut.
“Mohon bang, terkait lahan kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan tersebut milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) atau ke Asset RU di Dumai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (20/04/2026).
“Kalau memang alasannya karena ini urusan tim aset, kami juga bertanya, kenapa saat tim aset itu hadir di Sungai Pakning, kami sebagai tokoh masyarakat tidak pernah diundang? Apa maksudnya? Kenapa pembahasan soal lahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru tidak melibatkan kami?” tegasnya.
Jawaban tersebut justru menuai kritik dari masyarakat yang menilai adanya kesan lempar tanggung jawab. Warga berharap pihak perusahaan yang beroperasi langsung di Sungai Pakning dapat memberikan penjelasan yang transparan serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih menjadi sorotan dan berpotensi memicu reaksi lebih luas dari masyarakat setempat.
Komentar