TPA Bukit Batu Disorot: Dugaan Alih Fungsi, Alat Berat Rusak, hingga Dalih Penghijauan Dipertanyakan
BENGKALIS – SuaraXPost - Polemik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, tepatnya di Desa Dompas, kian meluas. Selain dugaan alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit, temuan di lapangan juga menunjukkan fasilitas pendukung yang tidak berfungsi.
Dari penelusuran media, diketahui bahwa alat berat yang digunakan untuk pengelolaan sampah di lokasi tersebut saat ini dalam kondisi rusak dan tidak dapat dioperasikan. Akibatnya, pengelolaan sampah tidak berjalan optimal, terlihat dari tumpukan sampah yang masih menggunung di sejumlah titik.
Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di area TPA yang disebut sebagai bagian dari “penghijauan”. Secara regulasi, hal ini patut dipertanyakan.
Meski pihak Kepala UPT Kebersihan Kecamatan Bukit Batu menyebutkan bahwa penanaman tersebut merupakan bagian dari program penghijauan yang diminta oleh dinas terkait, kemudian team media menanyakan apakah sudah sesuai aturan yang berlaku dan sudah benar peruntukan pohon sawit sebagai tanaman untuk penghijuan ?.
“namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian dengan regulasi yang berlaku”

Apakah Sawit Termasuk Penghijauan?
Dalam konteks lingkungan, penghijauan (revegetasi) pada lahan TPA umumnya bertujuan untuk:
Mengurangi erosi dan pencemaran
Menyerap gas berbahaya (seperti metana)
Memulihkan kondisi ekologis lahan
Namun, jenis tanaman yang digunakan biasanya bukan tanaman komersial seperti kelapa sawit, melainkan vegetasi penutup tanah, rumput, atau tanaman tertentu yang memiliki fungsi ekologis tinggi dan aman terhadap kondisi lahan bekas sampah.
Regulasi yang Mengatur
Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Menegaskan bahwa TPA harus dikelola dengan metode yang ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill.
Tidak disebutkan bahwa TPA dapat dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi lingkungan wajib melalui kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Alih fungsi lahan tanpa kajian dapat melanggar ketentuan hukum.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Menyebutkan bahwa penutupan TPA harus diikuti dengan kegiatan rehabilitasi lahan, termasuk penghijauan.
Namun penghijauan dimaksud lebih pada fungsi ekologis, bukan untuk kepentingan ekonomi atau perkebunan komersial.
Analisis: Berpotensi Tidak Sesuai
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan tanaman kelapa sawit sebagai dalih penghijauan di area TPA patut dipertanyakan karena:
Sawit merupakan tanaman komoditas ekonomi, bukan tanaman rehabilitasi lingkungan utama
Berpotensi mengarah pada alih fungsi lahan
Harus melalui kajian lingkungan dan izin resmi, bukan sekadar kebijakan internal
Desakan ke DLHK Bengkalis
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Sekretaris Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis segera turun langsung ke lapangan.
“Kami meminta DLHK turun langsung untuk mengecek kondisi sebenarnya. Banyak persoalan di TPA Bukit Batu ini, mulai dari alat berat rusak hingga dugaan alih fungsi lahan dengan dalih penghijauan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan penanaman sawit maupun kondisi sarana di TPA tersebut.
Masyarakat berharap adanya peninjauan serius agar fungsi TPA kembali sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Komentar