Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Diduga Abaikan Perwako 48/2025, Kandidat Lewati Batas Usia Tetap Divoting

Daerah | 15 Apr 2026 22:16:38
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Diduga Abaikan Perwako 48/2025, Kandidat Lewati Batas Usia Tetap Divoting

suaraxpost.com, KANBARU – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga proses pemilihan tetap berlangsung meski terdapat kandidat yang diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan.(15/04/2026).

Hal ini disampaikan salah seorang warga kepada sejumlah media pada, rabu (15/04/2026). Dimana pihak Panitia pemilihan RW 03 telah mengadakan rapat bersama yang dihadiri Lurah Tebing Tinggi Okura serta Kepala Biro Hukum Edi Susanto atas sanggahan warga terkait usia Kandidat Slamet Riyadi yang melampaui batas.

Kemudian dari musyawarah tersebut Edi Susanto mengarahkan agar dilakukan voting untuk menentukan bisa tau tidaknya pencalonan Slamet Riyadi menjadi kandidat RW 03.

"Kami menyayangkan keputusan Edi Susanto selaku Biro Hukum Setdako Pekanbaru yang tidak membatalkan pencalonan Slamet Riyadi karena usianya lebih 60 tahun, sesuai Perwako 48/2025).

Jadi untuk apa Perwako itu dibuat kalau diabaikan," terang warga yang enggan menyebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama.

Sejumlah pihak menilai, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya komitmen terhadap penegakan aturan. Biro Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap produk hukum daerah justru diduga tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau aturan sudah jelas membatasi usia, maka tidak boleh ada kompromi. Ini bukan soal teknis, tapi soal integritas sistem,” ujar salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, proses voting yang tetap akan dilaksanakan besok tanggal 16 April 2026 dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Kandidat lain yang memenuhi syarat secara aturan berpotensi dirugikan akibat keputusan yang dianggap tidak berpihak pada regulasi.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika aturan setingkat Perwako saja dapat diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum daerah bisa semakin tergerus.

Desakan demi desakan warga bermunculan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan terus menguat, termasuk kemungkinan pembatalan hasil voting jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Regulasi dibuat untuk ditaati, bukan untuk dinegosiasikan. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya proses yang cacat, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto terkait dugaan tersebut saat dikonfirmasi media melalui whatssap nomer 08526368xxxx.***

Komentar
Guest