Abaikan Prosedur, Siap Hadapi Konsekuensi Hukum: Publik Desak Bupati Bengkalis Taat UU dalam Penanganan Kades Bermasalah

Daerah | 14 Apr 2026 09:58:36
Abaikan Prosedur, Siap Hadapi Konsekuensi Hukum: Publik Desak Bupati Bengkalis Taat UU dalam Penanganan Kades Bermasalah

BENGKALIS – SuaraXPost - Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Komentar
Guest