Ketua BPD di Kecamatan Siak Kecil Merangkap Wartawan, Disoroti soal Potensi Konflik Kepentingan
BENGKALIS, — Rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu desa Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, tengah menjadi sorotan. Yang bersangkutan diketahui juga berprofesi sebagai wartawan. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dan penampung aspirasi masyarakat. Sementara itu, profesi wartawan menuntut independensi dan objektivitas. Ketika dua peran ini melekat pada satu orang, muncul kekhawatiran akan terganggunya integritas lembaga desa maupun dunia pers.
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan lainnya, termasuk pegawai negeri sipil. Ketentuan serupa juga termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Meskipun profesi wartawan tidak secara eksplisit disebut dalam pasal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 26 Permendagri 110/2016 secara tegas melarang anggota BPD menduduki jabatan yang dapat mengganggu netralitas dan independensi lembaga.
"Dalam jabatan publik, yang utama bukan hanya legalitas formal, tetapi juga menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan masyarakat," ujar Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Provinsi Riau, Darwis AK, Ahad (6/4/2026).
Potensi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Menurut Darwia AK, sisi profesi wartawan, praktik rangkap jabatan ini juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Independensi berarti bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk kepentingan jabatan publik yang diemban. Ketika seorang wartawan merangkap sebagai Ketua BPD, objektivitas dalam pemberitaan bisa dipertanyakan.
Dugaan Honor Ganda dari APBD
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penerimaan honor ganda dari sumber anggaran yang sama, yakni APBD. Sebagai anggota BPD, yang bersangkutan menerima honor dari APBD desa. Sementara sebagai wartawan, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan juga menerima honor dari kegiatan peliputan atau berlangganan koran yang bersumber dari APBD.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola keuangan daerah.
Tanggapan Pengamat dan Langkah ke Depan
Direktur BPN ICI Provinsi Riau Kabupaten Bengkalis, Darwis Ak, menilai praktik ini harus menjadi perhatian serius.
"Secara prinsip, jabatan publik harus dijalankan dengan penuh integritas dan menghindari benturan kepentingan. Jika ada dugaan penerimaan honor dari sumber yang sama, ini perlu ditelusuri secara objektif dan transparan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga desa dan pers menjadi korban," ujar Darwis saat dihubungi.
Ia mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Dewan Pers, dan organisasi wartawan setempat, untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban.
"Langkah pembatasan bahkan pelarangan rangkap jabatan menjadi penting agar fungsi pengawasan BPD tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga marwah dunia pers sebagai pilar demokrasi yang independen, maka yang bersangkutan harus memilih menjadi wartawan tulen atau menjadi ketua BPD di desanya" tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan ini.(Tim)
Komentar